Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC Divonis Hanya 1,5 Tahun

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 

Editor: Erik S
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan Malangdi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).  

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana.

Baca juga: Media Asing Soroti Terpilihnya Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Kemudian, dalam agenda sidang dakwaan, dikutip dari Kompas.com, keduanya didakwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP selain Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian. 

Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya. 

"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully, Senin (16/1/2023). 

Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Baca juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Kapolri Gelar Pelatihan Pengamanan, Undang Profesor Asal Inggris

Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan. 

Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. 

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut. 

“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.

Kemudian, dalam sidang eksepsi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Sumardhan, usai sidang pembacaan dakwaan.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ketua Panpel Arema FC Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved