Selasa, 7 Oktober 2025

Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah Saat Cari Penginapan di Bawen, Mobil Ini Justru Diarahkan ke Pemakaman

Pengemudi dan penumpang panik sehingga menghubungi nomor telepon darurat 110 untuk meminta bantuan polisi

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Polisi
Anggota Satlantas Polres Semarang menunjukan lokasi pengemudi disasarkan ke pemakaman umum. 

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG  -  Peristiwa di luar nalar dialami seorang pengemudi perempuan asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ni Luh Meli (53).

Saat melakukan perjalanan menggunakan mobil bersama temannya dengan tujuan Temanggung, Jawa Tengah justru disesatkan  ke arah area pemakaman.

Informasi yang diperoleh, keduanya berangkat dari Surabaya pada Selasa (21/2/2023) pukul 21.00 WIB dengan melalui jalur tol.

Malam itu perjalanan melalui jalur tol lancar dan berhasil keluar di exit tol Bawen sekira pukul 02.00 WIB.

Lantaran kondisi fisik mengantuk mereka berencana mencari penginapan untuk istirahat sebelum melanjutkan perjalanan menuju Temangggung.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Bawen-Ungaran, Elf Tabrak Truk hingga Terseret 2 Km, 5 Orang Tewas

Mereka menggunakan aplikasi penujuk arah untuk mencari penginapan.

Penginapan pun dipilih dan mereka mengikuti aplikasi penujuk arah.

Ni Luh mengemudikan mobil bernomor polisi L 1XX6 ABR ditemani seorang rekannya asal Mojokerto.

"Dia selanjutnya membuka aplikasi penunjuk arah untuk mencari penginapan.

"Namun setelah melakukan perjalanan keduanya tersesat di daerah Merakrejo Kecamatan Bawen," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra, Rabu (22/2/2023).

Keduanya pun panik sehingga menghubungi nomor telepon darurat 110 untuk meminta bantuan polisi.

"Kedua pengendara mobil ini panik karena setelah sampai di titik lokasi tujuan pada aplikasi penunjuk arah.

"Posisi mobil berhenti tepat di pintu masuk area pemakaman umum.

"Dan ibu Ni Luh ini menelpon 110 untuk meminta bantuan kepolisian," ujar dia.

Unit SPKT Polsek Bawen bersama piket Satlantas Ambarawa menuju lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap pengendara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved