Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Kepala Sekolah Pondok Pesantren di Bengkulu Cabuli Siswinya Modus Rukiah

E (32) kepala sekolah pondok pesantren di Bengkulu dijerat tentang perlindungan anak

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) E (32) kepala sekolah pondok pesantren di Bengkulu kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu kasus pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - E (32) kepala sekolah pondok pesantren di Bengkulu kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu kasus pencabulan.

E mencabuli siswinya yang berumur (13) modus rukiah.

Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 1 jo pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa kita tahan selama 20 hari, dan sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan untuk di pengadilan nanti," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com, Jumat (17/2/2023).

Pelimpahan ke pengadilan sendiri akan dilakukan pada hari Senin atau Selasa pekan depan, tergantung kesiapan dari surat dakwaan.

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada rukiah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode rukiah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.

Baca juga: Diantar Keluarga, Korban Pencabulan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Pilih Cabut Laporan

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan orang tua korban langsung datang ke PPA Polresta melaporkan perbuatan tersebut.

Penulis: Romi Juniandra

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Fakta Baru Oknum Kepsek di Bengkulu Asusila Modus Ruqyah yang Kini Ditahan Jaksa

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved