Warga Indramayu Ditangkap Karena Mencuri Ponsel di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Polisi menangkap SYS (24), warga Indramayu, Jawa Barat karena mencuri telepon seluler di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaus merah bermotif garis-garis horizontal putih.
Celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu tas jinjing bertuliskan American Tourister abu-abu dan koper hitam dalam kondisi sobek.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui apa motif dari perbuatannya itu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pura-pura Jadi Calon Penumpang Pesawat, Pencuri HP Senilai Rp 9,9 Juta Ditangkap di Bandara Soetta
Sumber: Tribun Banten
Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Pengurangan Sampah Harus Dimulai dari Hulu |
![]() |
---|
Ramainya SPBU Pertamina di Tengah Langkanya BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 21 September 2025: Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.