Warga Indramayu Ditangkap Karena Mencuri Ponsel di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Polisi menangkap SYS (24), warga Indramayu, Jawa Barat karena mencuri telepon seluler di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menangkap SYS (24), warga Indramayu, Jawa Barat karena mencuri telepon seluler di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit telepon selular merk Oppo Reno 8 5G dengan harga Rp 9,9 juta, di area Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kronologi Pria di Kudus Pertahankan Motornya dari Pencuri hingga Terseret Sejauh 200 Meter
Reza Fahlevi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/2/2023) lalu, sekira pukul 14.12 WIB.
Saat itu, seorang calon penumpang pesawat berinisial MC duduk di ruang tunggu, area keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Namun, ketika hendak menuju antrean pesawat, korban baru menyadari telepon selulernya tertinggal di ruang tunggu keberangkatan.
Lalu, dia melaporkannya ke petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta.
Pihak Avsec pun berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta, guna menyelidikinya dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di ruang tunggu keberangkatan.
"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak lama berselang," kata dia.
Baca juga: 4 Bulan Terlantar di Bandara Korea, 2 Warga Rusia Kini Memenangkan Hak untuk Ajukan Status Pengungsi
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai calon penumpang pesawat.
Pelaku memantau calon korbannya berkeliling di area keberangkatan, sambil membawa troli.
"Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP (tempat kejadian perkara-Red)," tuturnya.
"Pelaku pun sempat pergi menggunakan salah satu kendaraan umum, yang disediakan oleh otoritas bandara," katanya.
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pencurian tersebut.
Pasalnya, pelaku tidak kooperatif dan selalu mengelak perbuatannya.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Telah Larang Gunakan Bandara Paro Papua Karena Daerah Rawan
"Untuk sementara ini, dari yang bersangkutan belum menyebutkan karena dalam proses pemeriksaan tersangka masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaus merah bermotif garis-garis horizontal putih.
Celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu tas jinjing bertuliskan American Tourister abu-abu dan koper hitam dalam kondisi sobek.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui apa motif dari perbuatannya itu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pura-pura Jadi Calon Penumpang Pesawat, Pencuri HP Senilai Rp 9,9 Juta Ditangkap di Bandara Soetta
Sumber: Tribun Banten
Apartemen Mewah Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Barang Bukti Capai Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol: Pengurangan Sampah Harus Dimulai dari Hulu |
![]() |
---|
Ramainya SPBU Pertamina di Tengah Langkanya BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 21 September 2025: Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.