Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang Berujung Damai, Orang Tua Sang Bayi Terima Uang Rp 25 Juta

Kasus bayi meninggal di RSUD Sidikalang Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai. Pasutri ini menerima uang dari dokter sebesar Rp 25 juta.

Editor: Dewi Agustina
HO
Ilustrasi bayi - Kasus bayi meninggal di RSUD Sidikalang Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berakhir damai. Pasutri ini menerima uang dari dokter sebesar Rp 25 juta. 

"Sebelumnya istri saya pada tahun 2021 sudah hamil, namun keguguran. Nah tahun ini lah punya anak lagi, namun meninggal dunia dalam kandungan," ujarnya sambil menahan air mata.

Sempat Menolak Amplop

Pasangan suami istri Mayahtra Simanjorang dan Rahmadayanti boru Ujung, orang tua yang bayinya meninggal di RSUD Sidikalang sebelumnya sempat menolak amplop yang diberikan dr Erna, istri dari dr Saut Simanjuntak.

Pada Sabtu (28/1/2023) lalu, Erna sempat mendatangi kediaman pasutri tersebut di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Namun, ketika Erna menyodorkan amplop pada pasutri tersebut, keduanya menolak.

"Mereka ke sini untuk membuat surat pernyataan, bahwa kami tidak ada masalah lagi. Tidak ada persoalan lagi, gitu lah," kata Mayahtra, Selasa (31/1/2023) lalu.

Atas pernyataan tersebut, pihak keluarga korban kemudian menolak mentah-mentah amplop beserta surat pernyataan tersebut, dan menyerahkannya pada kuasa hukum.

"Jadi saya bilang, mending kalian ngomong saja dengan pengacara. Kami tidak tahu itu," ucap Mayahtra.

Lalu, dokter Erna kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum mereka.

"Lalu mereka jawab, itu tidak ada hubungannya sama mereka. Orang itu (pengacara) tidak bisa kita larang, itu urusan mereka. Apa yang di rumah sakit, itu hubungan mereka. Kita cuma pribadi saja," kata Mayahtra menirukan ucapan dokter Erna.

Sebelum meninggalkan rumah Mayahtra, dokter Erna kemudian menyerahkan sebuah amplop dengan alasan untuk membeli ayam.

Lalu, pihak keluarga korban menolak untuk menerima amplop tersebut.

Namun, dokter Erna tetap memaksa dan meninggalkan amplop berwarna putih di rumah korban.

Setelah meninggalkan amplop, Mayahtra sempat tidak membukanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan dokter Erna yang tidak memiliki etika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved