Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Wanita di Jambi Lecehkan 11 Anak: Janjikan Korban Gratis Rental PS, Pelaku Sudah Ditangkap

Wanita muda di Jambi melecehkan 11 anak dibawah umur. Pelaku menjanjikan korban akan diberi rental gratis PlayStation (PS).

TribunJambi.com Aryo Tondang/ISTIMEWA
Sebelas korban pelecehan NT (25) melapor ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/3/2023) (kiri). Ilustrasi wanita muda (kanan). Simak fakta-fakta kasus pelecehan yang dilakukan wanita muda di Jambi terhadap 11 bocah di bawah umur. 

"Yang penting kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk minta bantuan observasi, kemudian healing."

"Kami juga menyiapkan tim untuk trauma healing kepada korban," bebernya.

3. Suami pelaku tak tahu

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis (Shuttershock)

Baca juga: Wanita di Jambi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Anak Iming-imingi Korban dengan PS

Diketahui, NT telah memiliki suami dan seorang anak.

Meski demikian, suami tak mengetahui aksi bejat NT pada belasan anak di kawasan tempat tinggal mereka.

Bahkan, saat pelaku meminta korban perempuan mengintipnya berhubungan badan, sang suami tak mengetahuinya.

"Informasi yang kami terima pada saat si terlapor ini bersama suaminya, tapi tanpa diketahui suaminya."

"Menurut anak-anak ini ya, anak-anak ini, terlapor ini saat mereka melakukan hubungan badan, mereka diminta untuk ditonton. Seperti itu ceritanya," jelas Kombes Andri.

Hal senada juga diungkapkan Effendi, salah satu orang tua korban.

Menurut Effendi, suami pelaku syok mengetahui kelakuan bejat istrinya.

"Suaminya juga syok pas tau kejadian ini," katanya.

4. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya

Pelaku telah diamankan di kediaman orang tuanya di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi pada Jumat (3/2/2023) malam.

"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam, tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah," ungkap Ketua RT tempat pelaku tinggal, Hilmi, Sabtu.

Kabar penangkapan pelaku ini telah dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved