Senin, 6 Oktober 2025

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Sopir Audi Bantah Menabrak Selvi Amalia, Dua Penumpang Rasakan Mobil Seperti Melindas Sesuatu

Sugeng sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan tidak merasa menabrak atau melindas korban.

Editor: Eko Sutriyanto
Instagram @yudi_junaidi
Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi ditahan di Polres Cianjur buntut tewasnya mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni 

"Istri majikanya itu pernah bilang bahwa mobil itu, katanya itu ini mobil Audi tipe A8 loh. Jadi Pak Sugeng tahunya A8 yah semenjak itu. Dan Pak Sugeng mulai mengendarai mobil itu pada Kamis (19/1/2023)," katanya.

Menyerahkan Diri

Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur).

Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.

Sugeng sopir mobil Sedan Audi A8 penabrak mahasiswa di Cianjur datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.
Sugeng sopir mobil Sedan Audi A8 penabrak mahasiswa di Cianjur datang ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri. (TribunJabar.id)

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023).

Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya.

Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektif dan subjektif.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya. (Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved