Senin, 6 Oktober 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Pengakuan Samanhudi Soal Pertemuan dengan Mujiadi Tersangka Perampokan, Obrolannya Sebut Kasus KPK

Samanhudi Anwar membantah tuduhan sebagai otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, meski kenal dengan Mujiadi, salah satu tersangka lain

ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: Begini kronologi penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.Samanhudi Anwar membantah tuduhan sebagai otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, meski kenal dengan Mujiadi, salah satu tersangka lain 

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.

Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.

(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Menolak Dituduh Otaki Perampokan, Kuasa Hukum Samanhudi Sebut Kesaksian Tersangka Pertama Ngawur, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved