Senin, 6 Oktober 2025

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Tanggapan Wali Kota Blitar soal Ditangkapnya Mantan Wali Kota Blitar yang Terlibat Kasus Perampokan

Inilah tanggapan Wali Kota Blitar Jawa Timur, Santoso, soal ditangkapnya Samanhudi

Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com/Asip Hasani
Wali Kota Blitar, Santoso (kiri) dan rumah dinasnya (kanan). - Inilah tanggapan Wali Kota Blitar Jawa Timur, Santoso, soal ditangkapnya Samanhudi 

Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.

Baca juga: Pengamat: NasDem hanya Jadikan Anies Sebagai Brand, Koalisi Perubahan Berpotensi Sebatas Wacana

Mengutip TribunJatim.com, komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.

Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunMataraman.com, Samsul)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi/Ignatia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved