Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur
Inilah sosok Syahruddin M Noor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan itu, dibuat ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial.
Lantas, laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima
Laporan tersebut, dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri pun telah menangkap tersangka FA, berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
Saat ini, FA sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).
CATATAN:
Hingga kini, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian termasuk Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.