6.705 Permohonan Cerai di Malang Dikabulkan Tahun 2022: Pemicu Karena Suami Gaji Pas-pasan
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, tidak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pengadilan Agama Kabupaten Malang Jawa Timur mengabulkan 6.705 perkara dari 7.045 permintaan perceraian pada tahun 2022.
Data ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yakni 6.429 perkara perceraian.
Baca juga: Putuskan Cerai Setelah 6 Tahun Menikah, Melody Prima: Keputusan Ini Kita Ambil Secara Baik-baik
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, tidak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
"Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak," ucapnya.
Lanjut Khairul, dari permintaan perceraian tersebut faktor utama penyebab terjadinya adalah ekonomi.
Di mana sebanyak 2.475 perkara perceraian di tahun 2022 yang tercatat dan disebabkan karena faktor ekonomi.
"Penyebabnya nafkah yang tidak mencukupi. Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini," tuturnya.
Baca juga: Diam-diam Gaby Marissa Pemain Sinteron Tukang Ojek Pengkolan Gugat Cerai Suami
Selain itu, perceraian juga banyak diajukan oleh alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) alias Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Khairul, faktor juga mempengaruhi keretakan rumah tangga. Sehingga kebanyakan sang istri nekat bekerja di luar negeri.
"Ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik, mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah,"
Baca juga: Pengadilan Putus 1.370 Perkara Perceraian di Kabupaten Lebak Tahun 2022
"Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana," tegasnya
Penulis: Lu'lu'ul Isnainiyah
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Angka Perceraian di Kabupaten Malang Melonjak, Pemicu Keretakan Gaji Pas-pasan hingga Istri Jadi TKI
Sumber: Tribun Jatim
Hadapi Persaingan Pasar, Pelaku UMK Dituntut Kreatif dan Inovatif |
![]() |
---|
5 Fakta Kepsek Aniaya 3 Siswa SD di Jember, Ternyata Pernah Aniaya Murid di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Pengakuan Kades di Mojokerto Usai Video Joget Bareng Biduan Viral: Tak Ada Niat Hura-Hura |
![]() |
---|
Tasya Farasya Bakar Semua Baju Tidurnya Dulu selama Menikah dengan Ahmad Assegaf, Ganti Memori Baru |
![]() |
---|
Kronologi Kepala SDN di Jember Marah dan Pukul Tiga Siswa saat Pelajaran, Baru Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.