Jumat, 3 Oktober 2025

Remaja di Bogor Dilecehkan di Toilet Masjid, Korban Diiming-imingi Kado

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban diajak bertemu dengan iming-iming kado.

Editor: Erik S
Yonhap News
(Ilustrasi) RI (20) merudapaksa seorang remaja perempuan bernisial MI (19 di toilet masjid di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-  Sungguh bejat kelakuan pria berinisial RI (20). RI merudapaksa seorang remaja perempuan bernisial MI (19 di toilet masjid di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan kado.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban diajak bertemu dengan iming-iming kado.

"Korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di Lapangan Siaga untuk diberikan kado, kemudian korban bersama rekannya menuju lokasi," ujar Indro dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).

Setibanya di lokasi, kemudian hujan deras turun. Akhirnya pelaku, korban, dan rekan korban berteduh di depan teras sebuah ruko.

Setelah hujan reda, pelaku mengajak korban ke rumahnya memberikan kado, namun dengan syarat tidak mengajak rekan korban.

"Kemudian pelaku dan korban pergi menggunakan motor milik pelaku," tuturnya.

Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya

Dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba memutuskan berhenti di sebuah masjid yang ada di kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke arah toilet, dan menidurkan korban di lantai.

"Selanjutnya pelaku membuka celana dan celana dalamnya, kemudian pelaku menurunkan celana dan celana dalam korban sampai paha dan mengangkat rok korban," ucap Indro.

"Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.

Baca juga: Suara Ferdy Sambo Bergetar Bahas Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi

Setelah selesai sekitar pukul 23.30 WIB pelaku mengantar korban pulang," timpalnya.

Terakhir, Indro berujar pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bejat! Pemuda 19 Tahun Rudapaksa Remaja Wanita di Toilet Masjid di Bojonggede Bogor, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved