Gadis Yatim Piatu yang Dihamili Kapolsek Melahirkan: Pelaku Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan
Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Perempuan berinisial IB (22) yang disebut hamil akibat perbuatan Kapolsek di Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu NB telah melahirkan.
IB, seorang yatim piatu melahirkan seorang bayi laki-laki pada Jumat (13/1/2023) di RSUD Soe.
Baca juga: Kapolsek di NTT Dinonaktifkan karena Diduga Menghamili Wanita Muda
IB ditemani keluarga dan petugas dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan atau YSSP saat melahirkan.
Disampaikan, IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.
Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban, YSSP yang turut mendampingi IB membenarkan jika IB telah melahirkan bayi laki-laki.
“Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki,” ungkap Yunri.
Dia menyampaikan, selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya.
“Ada om, tanta dan bai dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe,” ujarnya.
Baca juga: Kapolsek di NTT Diduga Tipu dan Hamili Wanita Muda, Korban Dijanjikan akan Dinikahi
Kapolsek dicopot
Sebelumnya, seorang Kapolsek di Timor Tengah Selatan (NB) dinonaktifkan akibat dilaporkan terkait IB.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa Kamis 13 Januari 2023.
Kapolres Gusti juga menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.
Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Kapolsek janji menikah IB
Kapolsek tersebut diduga menghamili IB saat berhubungan pacaran. Terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga IB sementara mengandung selama 8 bulan.
IB akhirnya melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Sempat minta gugurkan kandungan
Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.
Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri itu mulai Desember 2021 hingga April 2022.
Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya, namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.
Baca juga: Penculik Malika di Jakarta Pusat Ternyata Punya Hasrat Seksual kepada Anak-anak, Ini Kata Kapolres
Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan, NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.
Korban dan keluarganya yang merasa kecewa melaporkan hal ini ke Polres TTS dan YSSP Soe.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon dikutip dari Kompas.com.
Awal mula perkenalan
Awal mula perkenalan pelaku dan korban Yundri menuturkan awal mula perkenalan Iptu NRB dan IB. Keduanya berkenalan lewat pesan singkat pada 25 November 2021.
Baca juga: Psikolog Forensik Sangsikan Putri Candrawathi Alami Pelecehan: Masih Bisa Sosialisasi Pasca-Kejadian
Kepada IB yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), NRB mengaku telah menduda. Karena tertarik, IB pun berhubungan dengan NRB.
Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri mulai Desember 2021 hingga April 2022. Akibatnya, IB pun hamil.
Saat usia kandungan memasuki bulan ketiga, IB lalu menginformasikan kepada NRB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NRB yang menerima informasi itu menyuruh IB segera menggugurkan kandungannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gadis yang Polisikan Oknum Kapolsek di TTS Melahirkan Anak Laki-laki
Sumber: Pos Kupang
Selain Urus Anak, Ini Aktivitas Erika Carlina setelah Melahirkan |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Cikarang Utara dan Anak Buahnya, Diperiksa Propam Buntut Video Suruh Lepaskan Maling |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Tegal Aiptu Ferdika Nova Beri Terapi Gratis, Warga Rasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
BAM DPR RI Minta Konflik Agraria di TTS Diselesaikan Antarkementerian, Jangan Dibebankan ke Rakyat |
![]() |
---|
Profil AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Komandan Kompi Paskibraka HUT ke-80 RI di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.