Melihat Gedung Panti Wangka, Saksi Sejarah Konferensi Federal Golongan Minoritas di Zaman Belanda
Bangunan berdinding putih ini menyimpan sejarah penting Indonesia meski bangunannya terkesan sepi tak berpenghuni.
Setelah itu, pengelolaannya kemudian berada di bawah Unit Penambangan Timah Bangka (UPTB) dan namanya diganti menjadi Panti Wangka.
Panti yang berarti rumah dan Wangka yang berarti Timah atau lebih dikenal dengan rumah timah. Sementara fungsinya tetap digunakan sebagai gedung pertemuan.
Panti Wangka merupakan bangunan bersejarah, baik dalam konteks sejarah lokal maupun nasional dan sangat penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah serta memiliki nilai sosial budaya bagi masyarakat.
"Oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar budaya, diregistrasi sebagai Bangunan Cagar Budaya dan harus dilindungi oleh negara," tambah Elvian.
Akhmad Elvian berharap, Panti Wangka dapat dilestarikan, dilindungi keasliannya, tetap memberikan dampak terhadap masyarakat dan dimanfaatkan.
"Pemanfaatannya dapat untuk kepentingan sejarah, Kebudayaan, ilmu pengetahuan, arsitektur, pendidikan dan untuk kepariwisataan. Bangunan tersebut dapat diadaptasi fungsinya dengan tetap memperhatikan keasliannya sesuai dengan undang undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010," katanya.
Dengan pelestarian diharapkan bangunan tersebut dapat menjadi monumen hidup penanda kota Pangkalpinang sebagai kota bersejarah dan bangunan tersebut minimal dapat lestari melalui adaptasi pemanfaatannya menjadi destinasi wisata sejarah agar mampu membiayai perawatannya.
Senada dengan Akhmad Elvian, Peneliti Arkeolog dan Sejarah Teungku Sayyid Deqy Baraqbah berharap Panti Wangka direnovasi dengan tetap memperhatikan kaidah keorisinilannya.
Dilakukan pemeliharaan yang cukup dan berkelanjutan agar PW menjadi ikon Kota Pangkalpinang yang mempunyai nilai sejarah dan edukasi serta memiliki daya tarik dari sisi Europese Clustervorming (bangunan Cluster Eropa).
"Jika sudah dilakukan renovasi, PT Timah Tbk dapat menentukan arah kedepannya apakah Gedung Panti Wangka dapat dijadikan tempat pementasan, pertemuan, pertunjukan mengingat Panti Wangka mempunyai aula cukup besar dan layout yang representatif untuk dilakukan sebuah kegiatan, atau dapat digunakan sebagai kantor pendukung untuk core business PT TIMAH Tbk," harapnya.
Eksistensi PT Timah Tbk
Dihubungi terpisah, Kabid Komunikasi Perusahaan PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan bagaimana peran Gedung panti Wangka bagi eksistensi perusahaan di Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang.
"Bagi perusahaan, Panti Wangka sangat memiliki nilai historis dan dapat dikatakan salah satu bangunan yang sangat identik dengan citra perusahaan. Terlebih jika kita menelisik cerita tentang pemanfaatan dan sejarahnya di masa lalu," jawabnya.
Disinggung mengenai rencana perusahaan tentang gedung bersejarah tersebut Anggi menyampaikan bahwa PT TIMAH Tbk memiliki kajian terhadap pemanfaatan dan pemberdayaan aset.
"Dalam pemberdayaan aset, perusahaan memiliki tim yang akan melaksanakan kajian terkait pemanfaatannya. Namun tentu sangat memperhatikan nilai dan sejarah Gedung tersebut, terlebih Panti Wangka sangat dekat dengan citra dan sejarah perusahaan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Panti Wangka, Gedung Saksi Sejarah Konferensi Federal Golongan Minoritas Indonesia di Zaman Belanda
Sumber: Bangka Pos
Motif Pembunuhan Aditya Warman, Jasad Dewan Redaksi Media Online di Babel Dibuang ke Sumur |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Pemred Media Online di Babel, Kenal Pelaku 2 Bulan dan Dijadikan Tukang Kebun |
![]() |
---|
Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Ditunda |
![]() |
---|
3 Fakta Pembunuhan Pemred Media Online di Babel: Pelaku Terdeteksi di Lampung, Palsukan Identitas |
![]() |
---|
Wartawan yang Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Punya Anak yang Sempat Dipanggil di Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.