Senin, 6 Oktober 2025

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Polri Dalami Motif 2 Remaja Pembunuh Bocah di Makassar Terkait Penjualan Organ Tubuh Manusia

Ramadhan menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal dugaan adanya penjualan organ tubuh seperti pengakuan para pelaku.

Kompas TV
Foto dok./ Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.

"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.

Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.

"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.

Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi

Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved