Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pendukungnya Ricuh hingga Seorang Warga Kena Peluru Nyasar

Buntut Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap KPK, seorang warga kena peluru nyasar saat terjadi ricuh.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sekelompok massa pro Gubernur Lukas Enembe menyerang Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang. 

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada September 2022 lalu, atas kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Proses hukum juga sebelumnya sempat madek karena Lukas Enembe mangkir dua kali dari panggilan KPK dan beralasan sakit.

Pasca ditangkap, Lukas Enembe saat ini diterbangkan ke Papua untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

“Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” ungkap kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Selasa.

Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

Inilah kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Dikutip dari TribunPapua, Lukas Enembe ditangkap saat berada di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.

Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT. 

Setelah ditangkap Tim KPK dengan dibantu personel dari Brimob, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Baca juga: Ditangkap di Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Dibawa ke Jakarta

Kabar penangkapan Lukas Enembe dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Irjen Fakhiri saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Menurut Fakhiri, Lukas Enembe tidak lama berada di Mako Brimob Kotaraja karena selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Sudah dibawa ke bandara," kata Fakhiri.

Diwarnai perlawanan oleh massa pendukung Lukas Enembe

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved