Jumat, 3 Oktober 2025

Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Singaraja-Denpasar Bertambah 2 Orang

Akibat kelalaiannya, sopir bus pun dipastikan akan diproses hukum, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Jumlah korban yang tewas, dalam kecelakaan maut yang terjadi Selasa (27/12/2022) siang kemarin bertambah. Tragedi kecelakaan maut ini, terjadi di jalur Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibat kelalaiannya, sopir bus pun dipastikan akan diproses hukum, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun. 

Saat peristiwa kecelakaan maut itu terjadi Astari mengaku pingsan.

Ia kemudian dievakuasi oleh warga setempat ke RSUD Buleleng.

"Penumpangnya memang sebagian besar keluarga saya.

Busnya itu kami carter, kebetulan sopirnya juga masih keluarga kami.

Saat masuk Desa Pancasari, saya lagi main ponsel.

Tiba-tiba mobilnya ngebut dan langsung kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Makam Sunan Giri Gresik Renggut Satu Korban Jiwa

Saya terjepit di kursi dan pingsan," ungkapnya.

Adanya kecelakaan maut ini mendapatkan perhatian dari Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Rumino Ardano.

Ia bersama Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, terpantau menjenguk sejumlah korban yang masih dirawat di RSUD Buleleng.

Kepada Tribun Bali, Kombes Pol Rumino mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh sopir bus bernama Nyoman Putrawan.

Di mana sang sopir nekat mengemudikan kendaraannya, lewat dari garis marka jalan.

Selain itu, pihaknya tidak menemukan adanya bekas rem dari kendaraan mini bus tersebut.

"Dari olah TKP, jalurnya itu menanjak dan ada tikungan.

Ada marka garis kuning yang tidak terputus.

Jadi jelas awal mula kejadian laka lantas ini karena ada pelanggaran yang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved