Senin, 6 Oktober 2025

Pelecehan di Universitas Andalas

Kasus Pelecehan di Universitas Andalas Disampaikan ke Kemendikbud, Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas disampaikan ke Kemendikbud Ristek. Pelanggaran yang dilakukan KC termasuk pelanggaran berat

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual di Universitas Andalas disampaikan ke Kemendikbud Ristek. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Rika Susanti mengatakan rektor Unand dan Satgas PPKS telah mendatangi Kemendikbud Ristek untuk menyampaikan kasus pelecehan seksual ini.

"Pak Rektor sudah ke Kementerian, saya dan ketua investigasi juga berangkat sore ini," jelasnya pada Senin (26/12/2022) dikutip dari TribunPadang.com.

Rektor dan Satgas PPKS juga menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran yang sudah dilakukan dosen berinisial KC ke Kemendikbud Ristek.

Rekomendasi pelanggaran ini didapatkan setelah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku dan keterangan dari para saksi dan korban.

Baca juga: Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS

"Saya sangat yakin pimpinan Universitas Andalas (Unand) akan menindak seseorang yang melakukan kekerasan seksual sesuai kejahatan yang dilakukan," tegasnya.

Rika Susanti menjelaskan pihak kampus telah sepakat untuk menindak dan menghukum siapa pun pelaku pelecehan seksual di Unand.

"Kita tunggu keputusan Rektor dan Mendikbud, dan prosesnya perlu kehati-hatian dari semua pihak," terangnya.

Ia juga menegaskan selama ini Satgas PPKS Unand selalu berpihak pada korban.

Sementara itu, Ketua tim investigasi kasus kekerasan seksual di Unand, Aidinil Zatra menjelaskan pihaknya belum bisa memberi tahu rekomendasi yang dikeluarkan kampus terkait pelanggaran dosen KC.

"Sesuai Permendikbud, Rekomendasi itu ada tiga bentuk, pelanggaran ringan dan sedang bisa diputuskan di Universitas," ungkapnya.

Sementara pelanggaran berat kewenangannya ada di tangan Mendikbud Ristek dan harus disampaikan ke Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan

Hasil investigasi

Investigasi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus telah dilakukan Satgas PPKS Unand.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC dinyatakan sebagai pelaku kasus pelecehan seksual.

Dalam kasus ini ada 8 mahasiswi Unand yang menjadi korban.

Rika Susanti menjelaskan pelaku memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen untuk melecehkan korban.

"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Tuntut Rektor Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Ia mengatakan KC menawarkan perbaikan nilai kepada mahasiswi yang menjadi korban.

Menurutnya tidak ada ancaman yang dilakukan KC untuk memperburuk nilai mahasiswi tersebut.

Selain itu, ada satu korban yang tidak hanya mengalami pelecehan tapi juga rudapaksa.

Rika Susanti menjelaskan korban yang mengalami rudapaksa tidak berani kuliah lagi karena trauma.

"Korban sudah dua semester tidak kuliah," imbuhnya.

Saat ini investigasi kasus pelecehan seksual di kampus Unand sudah hampir selesai.

Hasil investagsi ini akan diserahkan ke Rektor Unand dan pelaku akan dihukum sesuai dengan kode etik.

"Hasil investigasi, terlapor sudah, korban juga sudah kita lakukan, sudah pemeriksaan psikologis, sudah ada alat bukti," tandasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Investigasi Universitas Andalas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi FIB Hampir Selesai

Dalam kasus ini, tim Satgas PPKS Unand telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban.

Satgas PPKS Unand memberikan rekomendasi sanksi adminstrasi berat kepada KC.

Kasus ini belum ditangani polisi karena korban belum bersedia untuk melapor.

Sosok pelaku

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

Baca juga: BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Tuntut Rektor Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.

Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.

Baca juga: Universitas Andalas Nonaktifkan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual, DPRD Sumbar Minta Laporkan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis (Shuttershock)

Dosen KC dinon-aktifkan

Atas perbuatannya, kini KC telah dinon-aktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas.

Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand, diketahui kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC terjadi pada awal tahun 2022 dan sudah ditangani sejak Oktober 2022.

Baca juga: 5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," tambahnya.

Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Ia mengatakan kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya.

Kronologi kejadian

Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.

Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.

Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.

Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Gunadarma, Pelaku Berujung Dihakimi Massa

Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.

Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.

"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Rima Kurniati/Wahyu Bahar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved