Selasa, 7 Oktober 2025

Pelecehan Seksual

Universitas Andalas Nonaktifkan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual, DPRD Sumbar Minta Laporkan Polisi

Oknum dosen pelaku pelecehan seksual di Universitas Andalas dinonaktifkan sementara dari proses mengajar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, menonaktifkan sementara oknum dosen pelaku tindak pelecehan pada mahasiswanya.  

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, menonaktifkan sementara oknum dosen pelaku tindak pelecehan pada mahasiswanya. 

Dosen ini diketahui berinisial KC dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas Padang.

"Kalau sekarang beliau sudah diberhentikan sementara," kata MM, mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual, Jumat (23/12/2022) dikutip dari youTube TvOneNews

Penonaktifan pada oknum dosen ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi.

KC diberhentikan sejak dilaksanakan pemeriksaan kasusnya oleh tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. 

"Sudah kita non-aktifkan sejak dilaksanakan pemeriksaan kasusnya oleh tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand," kata Henmaidi, dikutip dari Kompas.com, Jumat. 

Baca juga: 8 Mahasiswi FIB Universitas Andalas Korban Pelecehan Oknum Dosen Belum Lapor Polisi, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, sejak dinonaktifkan KC tidak diperbolehkan mengajar terlebih dahulu.

Henmaidi mengatakan, dosen tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Satgas. 

"Ini untuk kepentingan pemeriksaan dan investigasi Satgas," kata Henmaidi.

Lanjut MM selaku korban pelecehan ini mengaku proses perkuliahan berjalan dengan lancar. 

Ia juga mengaku sudah mendapatkan perlindungan dari pihak kampus. 

"Kalau perkuliahan saya berjalan dengan lancar, kalau saya tidak ada lagi mata kuliah yang berangkutan dengan beliau," kata MM. 

DPRD Sumbar Minta Korban Laporkan Polisi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Ali Tanjung menyarankan agar korban pelecehan seksual melapor ke pihak berwajib.

Menurut Ali, dengan melaporkan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang berlaku untuk menangkap dan memproses pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved