Selasa, 30 September 2025

Anaknya Tewas di Tangan Atasan, Ibunda Serda Sahat: Tolong Saya Bapak Panglima

Ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.

Editor: Erik S
TribunPapua/istimewa
(Ilustrasi) Keluarga menggelar aksi menuntut pengusuatan kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai  

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Keluarga menggelar aksi menuntut pengusuatan kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai 

Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Aksi Heroik 2 Prajurit TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya Gagalkan Aksi 9 Begal

Keluarga mendesak agar TNI segera memproses mantan komandan Serda Sahat. Kasus tersebut terjadi empat tahun lalu.

Dinukil dari Tribun Medan, ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.

Serda Wira Anugrah Sitorus meninggal dunia pada 10 November 2018 di RSUD Dumai setelah mendapat kekerasan dan luka tidak wajar.

Kuasa hukum keluarga, Poltak Silitonga, menceritakan jika kematian Serda Wira berawal saat almarhum tak mampu melanjutkan latihan dan dibawa masuk ambulans, namun pimpinannya di Detasemen Rudal 004/Dumai ngotot memaksa Serda Wira Anugrah Sitorus tetap mengikuti kegiatan.

Serda Wira Anugrah Sitorus bahkan dicemplungkan ke kanal sehingga darah dan gambut masuk ke paru-paru.

Ketua Horas Bangso Batak Sumut, Tomson Parapat, yang ikut dalam aksi bersama keluarga Serda Wira Sitorus menyebut kasus ini adalah 'Sambo versi TNI'.

Tewas di tangan pimpinan

Menurut informasi, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas di tangan pimpinannya sebelum menjalani latihan pada November 2018.

Baca juga: Tangani Kelakuan Oknum Polisi, IPW Minta Kewenangan Kompolnas Diperluas

"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili.

Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemilik Warung di Sragen, Karyawan Sebut Pelaku Tidak Pernah Bayar

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan