Nikita Mirzani Tersangka
Penjelasan Nikita Mirzani Terkait Mikrofon Terbang Usai Sidang hingga Hakim Ancam Jemput Paksa Dito
Sebelumnya dalam persidangan sempat bersitegang saat Nikita Mirzani mengungkapkan rasa kekecewaannya.
Editor:
Erik S
Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.
Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.
Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.
Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.
"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan
"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi untuk Mahendra Dito melampirkan surat keterangan dokter," sambungnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi Dito Mahendra telah mengirimkan surat keterangan dokter.
Akan tetapi sakit yang diderita Dito, kata hakim, bukan sakit yang berat sehingga diharapkan dapat menghadiri persidangan.
"Menurut majelis hakim, bukan sakit yang menyebabkan dia (Dito,-red) tidak bisa memberikan keterangan resmi dalam persidangan, bukan merupakan sakit yang berat dan permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikam kesaksian dalam persidangan," katanya.
Majelis Hakim memerintahkan JPU melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.
Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat
"Normalnya saya rasa kalau nggak parah sekali, dapat dihadirkan normalnya 14 hari setelah dirawat," kata dia.
Sehingga apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 belum juga bisa dihadirkan.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dapat melakukan upaya penjemputan paksa bersama sejumlah aparat penegak hukum.
Terhadap Dito Mahendra selaku saksi korban dan saksi lainnya bernama Haerul Yusi.