Anggota TNI AL Divonis 5 Bulan Penjara, Dilaporkan Istrinya Melakukan KDRT dan Perselingkuhan
Seorang anggota TNI Angkatan Laut divonis 5 bulan penjara karena telah melakukan KDRT ke istrinya. Pelaku diduga melakukan perselingkuhan juga.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perwira TNI Angkatan Laut, Letda Mar Candra dihukum 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya.
Vonis hukuman 5 bulan penjara ini dibacakan dalam Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul menjelaskan jika Letda Mar Candra telah melakukan KDRT dan hukuman yang diterima sesuai dengan Pasal pasal 49 huruf a.
Terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri Letda Mar Candra dianggap tidak terbukti.
"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Dalam persidangan, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Candra dihadirkan untuk memberi kesaksian.
Wanita ini datang dalam keadaan hamil yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan Letda Mar Candra.
Letda Mar Candra diberi hak untuk melakulan banding jika vonis yang diterima dirasa tidak sesuai.
"Atas putusan ini, terdakwa mempunyai hak, 1 apabila dianggap adil berarti menerima, 2 apabila dianggap tidak adil, artinya banding."
"Yang ketiga apabila pikir-pikir, karena saudara didampingi penasehat hukum silahkan dengan penasehat hukum," tambahnya.
Pelaku kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan mengambil keputusan untuk menerima vonis hukuman.
Kuasa hukum pelapor kecewa
Kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan ini dilaporkan oleh istri pelaku, Maya Fitriyanti.
Setelah mendengar vonis yang diberikan untuk pelaku kuasa hukum Maya Fitriyanti, Eka Putra Zakran merasa kecewa.
Baca juga: Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak
Menurutnya majelis hakim hanya mengenakan pelaku pasal KDRT dan pasal perselingkuhan seperti dikaburkan.
Ia mengungkap jika seharusnya pelaku juga dapat dikenakan pasal 284 tentang perselingkuhan.
Dengan dua pelanggaran berat yang dilakukan pelaku, menurut Eka Putra hukuman yang dapat diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Memang harus dipecat, PTDH. Nggak ada pertimbangan lagi, makanya kita heran kok bisa hakim ini memvonis terdakwa dengan hukuman demikian," tegasnya dikutip dari TribunMedan.com.

Eka Putra mengaku akan terus mendesak Oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer agar vonis yang dijatuhkan kepada pelaku dapat lebih berat.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendesak Oditur atau penuntut umum dalam pengadilan militer untuk melakukan banding terhadap vonis hukum ringan terhadap mantan Danpos Tanjung Tiram tersebut.
"Kami minta peninjauan kembali, kita daur ulang dari awal karena memang ada kekeliruan, penetapan pasal 281, 284 dan 49 KDRT."
"Hanya pasal 49 yang dikabulkan, dan itu lima bulan. Tuntutan Oditur dalam pengadilan militer tujuh bulan, dikasih lima bulan," pungkasnya.
Baca juga: Viral Anggota TNI AU Pukul Mertua: Berikut Dugaan Penyebab Kejadian hingga Nasib sang Prajurit
Istri ungkap kasus perselingkuhan Letda Mar Chandra
Maya Fitriyanti megatakan laporan yang dia buat untuk mencari keadilan karena suaminya telah selingkuh.
"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," ungkapnya pada Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan kasus perselingkuhan suaminya sudah dilakukan sejak bulan Juni 2022.
Suaminya dan wanita selingkuhan sudah tinggal bersama dan kini wanita tersebut sedang hamil.
"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan. Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," imbuhnya.
Maya juga mengaku ditelantarkan oleh suaminya yang lebih memilih bersama selingkuhan.
"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)