Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota TNI AL Divonis 5 Bulan Penjara, Dilaporkan Istrinya Melakukan KDRT dan Perselingkuhan

Seorang anggota TNI Angkatan Laut divonis 5 bulan penjara karena telah melakukan KDRT ke istrinya. Pelaku diduga melakukan perselingkuhan juga.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Seorang anggota TNI Angkatan Laut divonis 5 bulan penjara karena telah melakukan KDRT ke istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perwira TNI Angkatan Laut, Letda Mar Candra dihukum 5 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya.

Vonis hukuman 5 bulan penjara ini dibacakan dalam Pengadilan Militer I-02 Medan, Jumat (16/12/2022).

Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul menjelaskan jika Letda Mar Candra telah melakukan KDRT dan hukuman yang diterima sesuai dengan Pasal pasal 49 huruf a.

Terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri Letda Mar Candra dianggap tidak terbukti.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Dua Anggota TNI AD Terancam Dipecat, Selundupkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Dalam persidangan, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Candra dihadirkan untuk memberi kesaksian.

Wanita ini datang dalam keadaan hamil yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan Letda Mar Candra.

Letda Mar Candra diberi hak untuk melakulan banding jika vonis yang diterima dirasa tidak sesuai.

"Atas putusan ini, terdakwa mempunyai hak, 1 apabila dianggap adil berarti menerima, 2 apabila dianggap tidak adil, artinya banding."

"Yang ketiga apabila pikir-pikir, karena saudara didampingi penasehat hukum silahkan dengan penasehat hukum," tambahnya.

Pelaku kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan mengambil keputusan untuk menerima vonis hukuman.

Kuasa hukum pelapor kecewa

Kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan ini dilaporkan oleh istri pelaku, Maya Fitriyanti.

Setelah mendengar vonis yang diberikan untuk pelaku kuasa hukum Maya Fitriyanti, Eka Putra Zakran merasa kecewa.

Baca juga: Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak

Menurutnya majelis hakim hanya mengenakan pelaku pasal KDRT dan pasal perselingkuhan seperti dikaburkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved