Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023: Naik 7,02 Persen
Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Barat 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022," terang Harisson, dikutip dari TribunPontianak.
Sama dengan UMK, UMP kalimantan Barat 2023 juga berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kemudian penetapan SK Gubernur juga telah dipastikan sesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," kata Harrison.
Daftar Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun 2018-2022
- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00
- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00
- Tahun 2020: Rp2.399.699,00
- Tahun 2021: Rp2.399.699,00
- Tahun 2022: Rp2.434.328,19
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)