Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah 2023
Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK)Morowali Utara, Sulawesi Tengah tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk Morowali Utara, Sulawesi Tengah tahun 2023.
Kabupaten Morowali Utara, merupakan satu dari 13 daerah di Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.
Adapun besaran UMK Morowali Utara untuk tahun 2023 yang telah disepakati dewan pengupahan yakni
sebesar Rp 3.359.224 per bulan.
Jumlah tersebut naik 7,78 persen atau sekitar Rp 242 ribu apabila dibandingkan dengan UMK di
tahun sebelumnya. Di mana UMK Kabupaten Morowali Utara tahun 2022 berada di kisaran Rp 3.116.828.
Dalam rapat Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten yang digelar bersama Penjabat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Kadis Nakertrans Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa menyampaikan bahwa besaran UMP yang ditetapkan Kabupaten Morowali Utara mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Mengutip dari Tribun Palu, penghitungan kenaikan upah pekerja ditahun ini juga ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi di Kota Morowali Utara.
Nantinya penetapan UMK Kabupaten Palu 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor
561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023.
Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
- 2018: Rp 1.965.232,00
- 2019: Rp 2 123 040,00
- 2020: Rp 2 303 711,00
- 2021: Rp 2.303.711,00
- 2022: Rp 2.390.739,00

Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran Upah minimum
kabupaten atau kota (UMK) di semua wilayah Sulteng.
Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di kabupaten Sulawesi Tengah
sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen
Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di provinsi di Sulteng:
- UMK Kota Palu dari Rp. 2,848,203 menjadi Rp. 3,073,895 naik sebesar 7,92 persen
- UMK Morowali Utara dari Rp. 3,116,828 menjadi Rp. 3,359,224 naik sebesar 7,78 persen
- UMK Morowali dari Rp. 2,962,492 menjadi Rp. 3,236,848 naik sebesar 9,26 persen
- UMK Buol dari Rp. 2,600,576 menjadi Rp. 2,772,286 naik sebesar 7,22 persen
- UMK Poso dari Rp. 2,586,036 menjadi Rp. 2,772,644 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Parigi Moutong dari Rp. 2,509,905 menjadi Rp. 2,690,668 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Banggai dari Rp. 2,391,955 menjadi Rp. 2,566,281 naik sebesar 7,29 persen
- UMK Donggala dari Rp. 2,338,844 menjadi Rp. 2,594,454 naik sebesar 8,52 persen
- UMK Banggai Kepulauan Rp. 2,325,749 menjadi Rp. 2,587,999 naik sebesar 8,25 persen
- UMK Tolitoli Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Sigi Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Banggai Laut Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Tojo Una-una Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
(TRIBUNNEWS/Namira Yunia)