Senin, 29 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023: Naik 7,49 Persen

Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Mataram 2023 telah ditetapkan dengan besaran Rp 2.598.079.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
freepik
Ilustrasi uang - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Kota Mataram 2023 ditetapkan dengan kenaikan 7,49 persen, dari Rp 2.416.953 pada 2022 menjadi Rp 2.598.079. 

6. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.479.712

7. Kabupaten Sumbawa: Rp 2.389.506

8. Kabupaten Dompu: Rp 2.369.310

9. Kabupaten Bima: Rp 2.400.833

10. Kota Bima: Rp 2.425.030

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat 2023

UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.

Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.

Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).

Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunLombok/Laelatunni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan