Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kolaka Timur tahun 2023. Simak rincian kenaikan UMP, UMK, UMR Sultra 2023 dalam artikel ini.
Adapun, penetapan UMK untuk ketiga kota dengan Dewan Pengupahan disebutkan ditetapkan 8 Desember 2022 kemarin.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK," ujarnya.
Namun, hingga hari ini, Jumat (9/12/2022), UMK 2023 untuk ketiga kota di Sultra tersebut belum diumumkan.
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2022
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.