Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi diumumkan naik menjadi Rp2.130.980,94.

Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Uang - UMK Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik. 

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buleleng, Bali 2023: Naik Jadi Rp 2.716.206

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Yurika)(TribunBanyumas.com/Rika Irawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved