Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie, Aceh 2023: Naik 7,8 Persen
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie 2023.
Khusus di Provinsi Aceh, hanya dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sehingga, dua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tapi UMK masing-masing.
Sementara itu, untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bener Meriah, Aceh 2023
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Adapun hasil perhitungan UMP Aceh 2023 tidak melebihi 10 persen.
Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yakni 7,81 persen.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Muhammad Nazar)