Selasa, 30 September 2025

Kecelakaan Maut di Magetan

Update Kecelakaan Bus di Magetan: Tak Ditemukan Bekas Pengereman di TKP, Jasa Raharja Beri Santunan

Berikut update kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan yang menewaskan tujuh orang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com/Sukoco
Sebuah bus rombongan wisata dari Kota Semarang masuk jurang sedalam lebih dari 10 meter di jalur maut Sarangan-Tawangmangu. Berikut update kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan yang menewaskan tujuh orang. 

Bambang mengaku tak tahu pasti penyebab bus itu berhenti.

Namun, ia memperkirakan hal tersebut dilakukan untuk mendinginkan mesin.

Menurutnya, sopir yang membawa bus itu juga bukan sopir asli yang direncanakan mengantar rombongannya.

7 Jenazah Korban Telah Dipulangkan

Direktur Utama RSUD Sayidiman Magetan, Rohmat Santoso, menyampaikan tujuh korban tewas yang dibawa ke rumah sakit itu telah dipulangkan sejak Minggu malam.

"Korban meninggal sudah dipulangkan semua."

"Untuk pemulangan dimulai kemarin pukul 20.00 WIB," ungkapnya di RSUD Sayidiman Magetan, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Cerita Penumpang Selamat dalam Kecelakaan Bus di Magetan, Bus Sudah Bermasalah Sebelum Kejadian

Rohmat menambahkan, sebanyak 18 pasien luka yang tersisa di RSUD Sayidiman juga telah dipulangkan.

"Kemarin sudah ada yang pulang bersama dengan keluarga, dan hari ini ada 18 pasien luka yang dipulangkan," tambah dia.

Kecelakaan bus masuk jurang di Sarangan. Berikut ini fakta terbaru terkait kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan.
Kecelakaan bus masuk jurang di Sarangan. Berikut ini fakta terbaru terkait kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan. (Instagram/iks_infokarsidenansolo)

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban

Dilansir Surya.co.id, Jasa Raharja Jawa Timur memberikan kepastian santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Magetan tersebut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Eva Yuliasta, menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Bus Wisata Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Magetan: Ini Identitas 22 Penumpang  yang Selamat

Selanjutnya, korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

“Dimana besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Minggu.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit.

Sehingga, seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp 20 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah/Kontributor Magetan, Sukoco) (Surya.co.id/Wiwit Purwanto)

Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Magetan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan