Minggu, 5 Oktober 2025

VIRAL Oknum Sekdes Cantik di Purworejo Rayakan Ultah di Kelab Malam, Kini Resmi Dicopot dari Jabatan

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja 

Ia mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan.

Setelah Andika Sari resmi diturunkan dari jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran, tentu saja ada kekosongan jabatan.

Ahmad mengungkapkan akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (plt) sementara.

"Kalau sudah ada anggarannya, baru kami carikan penganti Sekdes.

"Untuk selama ini, pekerjaan Sekdes saya serahkan kepada perangkat desa yang ada, semisal Kasi dan Kaur," jelasnya.

Tanggapan Andika Sari

Beberapa waktu lalu sebelum SK pemecatan turun, Andika Sari sempat bertemu dengan Tribunjogja.com, kal itu dia menanggapi aksi warga yang melakukan demo.

Andika Sari mengaku kecewa dengan gelaran aksi yang dilakukan warga.

Ia merasa aksi tersebut sudah sangat keterlaluan dan menilai ada provokator yang mendalangi.

"Ya kalau demo pertama, saya memang diam tidak memberikan statment apapun.

Tetapi demo kedua pada 8 November 2022 itu, menurut saya sudah sangat-sangat keterlaluan.

"Saya pasti akan menindaklanjuti dan melaporkan dalang provokator aksi tersebut ke pihak hukum polisi yakni Polda Jateng," ucap Andika Sari, Sabtu (12/11/2022).

Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022).
Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022). (istimewa)

Ia mengaku telah memegang bukti dan nama orang yang diduga sebagai provokator.

Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis.

Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved