Saling Tantang Lewat Media Sosial Pemicu Bentrok Antar Pemuda yang Tewaskan Remaja 16 Tahun
Kedua kelompok tersebut sepakat untuk bentrokan di fly over Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang merupakan lokasi korban ditemukan.
Editor:
Dewi Agustina
"Untuk identitas korbannya adalah pelajar berusia 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Arif Budiman.
Korban bentrok
Sebelumnya seorang pelajar berusia 16 tahun warga Kertajati, Kabupaten Majalengka ditemukan tergeletak di Jalan Raya Cirebon - Bandung pada Minggu (27/11/2022) lalu.
Belakangan korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Korban ternyata jadi sasaran penganiayaan saat terjadi bentrok di Jalan Raya Cirebon-Bandung, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Terkini polisi mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat bentrok hingga mengakibatkan seorang warga Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Ketujuh pemuda yang diamankan berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).
"Mereka diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya," ujar
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mempunyai peran berbeda-beda.
Di antaranya, AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan celurit hingga klewang hingga mengalami luka sabetan senjata tajam di dada, punggung, serta tangannya.
Baca juga: 2 Desa di Maluku Tenggara Bentrok Akibat Sengketa Batas Desa: Puluhan Warga dan 2 Polisi Terluka
Selain itu, MF berperan melempar batu, dan MS, C, serta IK merupakan joki yang mengendarai sepeda motor yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kejadian ini diawali bentrokan antarkelompok pemuda di lokasi korban ditemukan, tepatnya di fly over Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya.
Arif menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan itu pada Minggu kira-kira pukul 04.20 WIB, dan tiba di lokasi kejadian dalam waktu 10 menit.
Tujuh pemuda itu dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.