Jumat, 3 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak

UMP Jambi 2023 telah ditetapkan dengan kenaikan 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092. Pemprov Jambi mendapat apresiasi atas kenaikan UMP 2023 tersebut

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023 telah ditetapkan pada Jumat (25/11/2022). Ada kenaikan 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092 dari UMP 2022 menjadi Rp 2.943.033. 

"Dari keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi hari ini saya rasa sudah pas dan cukuplah. Kita apresiasi juga Pemprov Jambi, karena UMP Jambi tahun 2023 sudah diusulkan 9,04 persen mendekati 10 persen, lah," ungkap Kamaludin pada Jumat (25/11/2022).

Kamaludin mengakui bahwa beberapa waktu lalu, ia sudah koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi apabila ada tiga versi kenaikan UMP.

Pertama ada alpha 0,1 kenaikannya hanya 8,57 persen, alpha 0,2 kenaikan 9,04 persen, dan ketiga alpha 0,3 kenaikan 9,52 persen.

"Aku bilang pokoknya ditetapkan kenaikan UMP itu di angka persen tertinggi yang mendekati 10 persen. Dari yang ditetapkan 9,04 persen ini sudah cukup lah, dan UMP Jambi sudah mendekati tiga jutaan lah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunJambi/Hasbi Sabirin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved