Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah
Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.
"Laporannya baru semalam (Selasa, 22 November 2022), sekarang sementara ditangani Satreskrim Polresta Kendari," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp, pada Rabu (23/11/2022).
Eks Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra ini menyebut korban melaporkan empat seniornya berinisial SS, AN, EP, dan GA.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum bekas tampar.
"Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan peristiwa perpeloncoan dilakukan saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.
Baca juga: Dipolisikan terkait Dugaan Penganiayaan 3 Staf, Kadispora Papua Barat: Saya Tampar 1 Kali, Dia Marah
"Korban mendapatkan perlakuan uji mental dengan cara para seniornya secara bergantian menampar pipi korban," bebernya.
Kemudian para senior tersebut menyampaikan agar tidak menyampaikan kepada orang tua korban dan guru.
Namun, saat pulang ke rumah, orang tua melihat pipi korban mengalami pembengkakan, lantas mempertanyakan hal tersebut.
"Sehingga orangtua korban datang di Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuat laporan," tandasnya.

Diskors 3 Hari
Sementara itu pihak sekolah mengambil keputusan dengan memberikan sanksi skors sementara terhadap empat siswa yang diduga melakukan penganiayaan.
"Untuk langkah awal kita istirahatkan dulu keempat siswa tersebut," ucap Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (24/11/2022).
Liyu menjelaskan keputusan mengistirahatkan sementara keempat siswanya, sembari mencari penyebab atau kronologi pasti kejadian tersebut.
Pihak sekolah saat ini juga melakukan mediasi antara keluarga korban dengan terduga pelaku penganiayaan.
"Jadi kita belum bisa memberikan tindakan karena sementara kami juga mediasi dengan korban," ujarnya.