Jumat, 3 Oktober 2025

KPAI Tak Setuju Pelaku Bully SMP di Bandung Diproses Pidana: Pemenjaraan Anak Pilihan Terakhir

UU mengenai perlindungan anak mendorong adanya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice terkait pidana terhadap anak.

Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner KPAI Jasra Putra. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku tak setuju pelaku bully SMP di Bandung diproses secara pidana. Baginya, pemenjaraan terhadap anak merupakan pilihan terakhir. 

Ayah korban siswa SMP Plus Baiturrahman, Yudarmi mengatakan, pihaknya merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya sehingga mengambil langkah hukum.

"Lanjut membuat laporan polisi," ujar Yudarmi, saat dihubungi Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Sabtu (18/11/2022).

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas laporan dan melakukan visum di RSUD Ujungberung Bandung.

"Ini lagi bikin surat pengantar untuk visum," katanya.

Ketika disinggung upaya mediasi, pihaknya tegas mengatakan akan tetap mengambil upaya hukum.

"Tetap jalur hukum," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved