Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Kapolsek Pinang Dicopot, Diduga Lakukan Pelecehan, Polisi Sebut Suka Sama Suka

Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.

kolase Tribunnews/Instagram Polsek Pinang
Sosok Iptu M Tapril yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. 

RD diajak bertemu di luar Mapolsek Pinang pada 18 Juli 2022.

"Diajak makan aku iyakan, aku pikir mau ngomongin perkara aja. Dia jemput aku, enggak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak." 

"Dibilang, 'Sudah, kamu aman sama saya, kamu tahu kan saya siapa," ceritanya.

Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD

RD mengalami pelecehan seksual di hotel tersebut dan ia mengaku sempat menolak untuk turun dari mobil dan masuk ke hotel.

"Aku diangkat ke atas kasur sama dia dan dinaikin baju aku. Aku tutupin lagi sampai dia melakukan itu (pemerkosaan) ke saya, aku enggak buka baju, jadi hanya dibuka setengah badan," ungkapnya.

Diduga korban dan Iptu M Tapril saling suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hasil penyidikan sementara yang sudah dilakukan.

Ia mengugkapkan jika ada dugaan Iptu M Tapril dan RD saling suka.

"Karena hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Namun, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan akan didalami keterangan dari kedua pihak.

Menurutnya, Iptu M Tapril mengaku memberikan uang ke RD setiap melakukan hubungan badan.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek Pinang Iptu Tapril Dicopot Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Wanita di Hotel

Sidang kode etik

Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril belum dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini karena Propam Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan baru selesai memeriksa Iptu M Tapril.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved