Fakta Viral Video Suami Injak Leher Istri: Terjadi di Tangsel, Ini Kronologi Kejadiannya
Viral di media sosial video yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang suami menginjak leher istrinya.
Tarmin ditangkap oleh aparat Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
2. Pelaku berprofesi sebagai satpam
AKP Syabillah menjelaskan, sehari-hari, Tarmin berprofesi sebagai satpam.
Akibat aksi yang dilakukan Tarmin, sang istri, Karyati, menderita sejumlah luka
Dalam kasus ini, Karyati juga telah melakukan visum.
Ia mengalami luka di kepala dan leher.
"Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, dikutip dari WartaKota.
Dia menambahkan, pasangan suami-istri ini baru pertama kali terlibat cekcok hingga kekerasan.
Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
3. Suami istri, tetapi belum menikah resmi
Iptu Margana mengatakan, dalam kasus ini, Tarmin tidak dijerat pasal KDRT.
Hal ini karena Tarmin dan Karyati belum menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (nikah siri)," ujarnya, Rabu.
Baca juga: Roro Fitria Bantah Lakukan KDRT ke Andre Irawan, Singgung Dugaan Adanya Luka Cakaran
4. Motif dan kronologi