Senin, 29 September 2025

UMP Papua Barat Tahun 2023 Ditetapkan Rp 3.282.000, Hanya Naik Rp 82.000 dari Sebelumnya

Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yakni Rp 3.282.000 atau naik Rp 82.000.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.id
Ilustrasi UMP - Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yakni Rp 3.282.000 atau naik Rp 82.000 dari UMP tahun 2022 Rp 3.200.000. 

Penetapan UMP 2023 merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikkan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa," terang Frederik DJ Saidui.

Sebagai informasi, rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat tahun 2023 ditandatangani akan diserahkan ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Breaking News - Resmi, UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000, Naik Rp 82.000

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan