UMP Papua Barat Tahun 2023 Ditetapkan Rp 3.282.000, Hanya Naik Rp 82.000 dari Sebelumnya
Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yakni Rp 3.282.000 atau naik Rp 82.000.
Editor:
Dewi Agustina
Penetapan UMP 2023 merujuk pada ketentuan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"2022 Papua Barat termasuk lima provinsi yang menaikkan UMP dengan kebijakan gubernur, tapi tahun 2023 tidak bisa," terang Frederik DJ Saidui.
Sebagai informasi, rekomendasi dan berita acara penetapan UMP Papua Barat tahun 2023 ditandatangani akan diserahkan ke Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Breaking News - Resmi, UMP Papua Barat 2023 Rp 3.282.000, Naik Rp 82.000