Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Jatim Selidiki Pemesan Video Kebaya Merah: 92 Video Ditemukan

Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.

Editor: Erik S
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH merupakan warga Malang. Sementara si pemeran pria ACS adalah warga Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter

Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.

Baca juga: Motif Kasus Video Wanita Kebaya Merah, Dapat Pesanan dari Twitter Minta Tema Resepsionis Hotel

Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

 "Kami dari jajaran Dit Rekrimsus Polda Jatim saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa sebeneranya orang yang memesan," kata Farman, Selasa (8/11/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews. 

"Twitter-nya sudah kami ketahui, namun masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa orangnya tersebut," lanjutnya. 

Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video porno dan 100 foto nude (telanjang) dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.

Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut. 

Baca juga: Penampakan Perempuan Pemeran Video Asusila Kebaya Merah di Kantor Polisi

"Sebagian sudah dijual atau diperjualbelikan pada orang lain, dan inilah yang saat ini kami telusuri siapa yang memesan dan siapa yang membeli konten pornografi tersebut," kata Farman.

Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana. 

Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, orang yang membeli online video porno juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Penampakan Perempuan Pemeran Video Asusila Kebaya Merah di Kantor Polisi

"Kita akan menyelidiki, tentunya di undang-undang kan sudah jelas, siapa yang membeli, siapa yang mendownload itu bisa dikenai sanksi pidana UU ITE dan Pornografi," kata Farman. 

Pesanan Video Merah Dibayar Rp 750 Ribu

Sebelumnya, Polda Jawa Timur memberikan rilis terkait kasus video dewasa kebaya merah, Selasa (8/11/2022) sore tadi. 

Kombes Pol Farman mengatakan video yang tengah viral tersebut dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter dan dibayar Rp 750.000. 

"AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki dan meminta pada tersangka ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel."

"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," ujar Farman, dikutip dari YouTube Tribunnews.

Baca juga: Fakta Baru Pemeran Video Kebaya Merah: Ternyata Jualan di Twitter dan Pembeli Bisa Pesan Tema

Lanjut Farman mengatakan, terkait 92 video porno dan 100 foto nude (telanjang) dari hardisk yang dimiliki oleh AGH ini diproduksi tahun ini. 

Adapun 92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasarannya adalah pasar lokal dan luar. 

Masih menurut Farman, 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka.

Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.

"Sementara kita temukan pada kedua tersangka ini, dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, salah satunya videonya satu lawan tiga," tutur Farman.

Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah

Dilansir Surya.co.id, penggunaan kebaya merah merupakan bagian dari fantasi kedua pemeran video itu.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11/2022).

Harianto pun tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari pemeran video sengaja menggunakan kostum kebaya.

"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," papar dia.

Kini ACH dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduannya terancam hukuman enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved