Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta-fakta Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Kotabaru: 4 Murid Jadi Korban, Pelaku Rekam Aksinya

Berikut fakta-fakta pelecehan sesama jenis guru ngaji di Kotabaru. Empat murid jadi korban hinggga pelaku rekam aksinya untuk koleksi pribadinya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: en.sun.mv dan BanjarmasinPost/Istimewa
(Kiri) AMQ, oknum guru ngaji di Kotabaru yang menjadi pelaku pelecehan sesama jenis kepada 4 muridnya dan (Kanan) Ilustrasi korban pelecehan sesama jenis. 

Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad.

Baca juga: SOSOK Pesulap Hijau yang Viral, Dukun Palsu Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Pidie yang Beraksi 84 Kali

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya."

"Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," katanya.

Shomad melanjutkan penjelasannya, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2021 hingga September tahun 2022.

"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali," tambahnya.

Modus pelaku

AM (40) warga Desa Sungai Kupang diamankan setelah melakukan pelecehan sesama jenis kepada empat muridnya.
AM (40) warga Desa Sungai Kupang diamankan setelah melakukan pelecehan sesama jenis kepada empat muridnya. (Banjarmasinpost.co.id/Istimewa)

Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengajak para korban menginap.

Korban mengiyakan dan tidak menaruh rasa curiga.

Sesampainya di rumah, pelaku mulai aksinya dengan pura-pura mengajak korban tidur ke dalam kamar.

Pelaku lalu menggerayangi tubuh korban.

Korban mulai berontak serta berusaha keluar kamar karena merasa ada yang aneh.

Namun upaya korban gagal karena kalah tenaga dengan pelaku.

Baca juga: Santriwati Berusia 14 Tahun di Kota Singkawang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pacar Korban Sendiri

Pelaku selanjutnya mencabuli korban serta merekam aksinya dengan ponselnya.

"Dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," imbuh Shomad.

Shomad menambahkan, AMQ juga mengancam para korbannya agar tidak melapor ke orang lain.

Kejahatan pelaku pada akhirnya setelah seorang korban menceritakan aksi pelecehan ke orangtuanya.

Kini AMQ sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Herliansyah)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved