Video Perempuan Kebaya Merah
Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi
Berikut ini alasan tersangka video asusila menggunakan kebaya. Ternyata fantasi pemeran
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang
b. kekerasan seksual
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com, Renald/Farriyanida)(TribunJatim)