Jumat, 3 Oktober 2025

Anak 13 Tahun di Sampang Dirudapaksa 9 Pemuda, Berawal Pelaku Tergoda Lihat Foto Korban di Facebook

Berikut informasi lengkap kasus anak 13 tahun dirudapaksa 9 pemuda di Sampang. Kasus ini bermula saat seorang pelaku tergoda lihat foto korban di FB.

News Law
Ilustrasi anak berumur 13 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dirudapaksa oleh 9 pemuda. Kasus ini bermula saat seorang pelaku tergoda melihat foto korban di Facebook. 

Bunga lalu ditarik ke dalam kamar untuk digilir oleh para pelaku.

Korban kemudian diantar pulang pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Mengetahui Bunga dilecehkan, keluarga korban lantas membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Cerita Pilu Wanita di Sukabumi, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kini Pelaku Dibebaskan

Satu pelaku ditangkap

Kapolres Sampang AKBP Arman saat menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa gadis 13 tahun oleh sembilan orang pemuda, Kamis (3/11/2022).
Kapolres Sampang AKBP Arman saat menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa gadis 13 tahun oleh sembilan orang pemuda, Kamis (3/11/2022). (TribunMadura.com/Hanggara Pratama)

Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku MF.

Ia diamankan di rumahnya pada Selasa (1/10/2022) malam.

MF dalam kasus ini berperan menjemput korban untuk dibawa ke lokasi kejadian.

"Yang ditangkap ini masih berstatus pacar korban. Bahkan ia yang menjemput korban sebelum peristiwa rudapaksa itu," jelas Irwan.

Irwan menambahkan, timnya juga sudah mengantongi kedelapan pelaku lainnya.

Identitas mereka masing-masing berinisial GS (25), GR (19), RN (19), SH (19), FN (19), AS (21), RK (19), dan NI (19).

"Dari sembilan orang di kosan yang melakukan rudapaksa ada lima orang, sisanya memegang korban," lanjut Irwan.

Berdasarkan hasil visum kepada korban di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang terbukti telah terjadi tindak kekerasan seksual.

Bagian organ intim terdapat luka robek.

Kini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesembilan pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.

Baca juga: Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved