Selasa, 7 Oktober 2025

Cerita Pilu Wanita di Sukabumi, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kini Pelaku Dibebaskan

Informasi tentang bebasnya H itu menjadi perbincangan di lingkungan tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Cikakak Sukabumi

Editor: Eko Sutriyanto
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa - Diduga dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil yakni tidak tercantumnya tanggal pada dakwaan JPU, terdakwa pelaku rudapaksa pada anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan majelis hakim 

Atas kejadian itu, U berharap keadilan.

Ia meminta U dapat kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga vonis.

"Iya, Ibu pengen keadilan," ucap U.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction Of Justice

Masih di rumah U, ketua RT setempat, Irlan, mengatakan, tak hanya keluarga korban, masyarakat di lingkungan setempat pun ingin kasus segera tuntas dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Peristiwa kayak gini kok bisa bebas gitu ya, gak ada pemberitahuan kepada keluarga korban," ucapnya.

Menurutnya, kondisi keluarga korban saat ini memprihatinkan karena belum ada bantuan apa pun dari pemerintah, baik bantuan untuk psikologi korban maupun bantuan untuk meringankan beban keluarga korban.

"Ya, kalau saya lihat sangat memprihatinkan lah kalau saat sekarang mah ini, karena enggak ada tulang punggung dari keluarga."

"Belum, sampai saat ini dari pemerintahan itu belum ada buat pembimbingan anak itu belum ada," Mohon bantuannya juga buat keluarga korban di sini," kata Irlan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Korban Rudapaksa di Sukabumi Meminta Keadilan, Berharap Pelaku Ditahan Lagi dan Diadili

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved