Selasa, 7 Oktober 2025

Fakta-fakta ART Disiksa Majikannya di Bandung Barat: Pelakunya Pasutri, Kini Terancam 10 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta ART disiksa majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelakunya ternyata pasutri dan kini terancam 10 tahun bui.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: TribunJabar/Istimewa dan Kompas.com/Bagus Puji Panuntun
(Kiri) Kondisi korban Rohimah, ART yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat dan (Kanan) Pasutri, majikan Rohimah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Beriku fakta-fakta kasusnya: 

Mulai dari bagian pelipis mata hingga area punggung korban.

Luka tersebut kata Rizka, akibat dari tindak kekerasan fisik yang dialami korban.

"Dari hasil visum memang terdapat luka di sekujur tubuh korban seperti luka lebar dan luka akibat kekerasan lain," ucap Rizka.

Rohimah saat ditanya sempat tidak mau mengaku luka di tubuhnya akibat tindak penganiayaan.

Ia beralasan luka tersebut karena terjatuh di rumah majikannya.

Rohimah belum berani mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan karena diduga masih trauma.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dan 2 Iparnya yang Berusaha Melerai, Nasib Pelaku Berakhir Tragis

Majikan ditetapkan sebagai tersangka

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan kedua majikan korban untuk dimintai keterangan.

Hasilnya keduanya terbukti melakukan penyekapan dan penyiksaan kepada ART-nya itu.

Rohimah diketahui sudah bekerja dengan majikannya selama 5 bulan.

Sementara aksi tindak kekerasan dialami korban selama 3 bulan belakangan.

Selama ini korban tidak bisa mengadu ke siapapun karena handphone miliknya disita oleh majikan.

Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat.
Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat. (Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Baca juga: Ucapan Polwan di Pekanbaru saat Aniaya Pacar Adiknya: Saya Polisi, Brigadir, Jangan Sepelekan Saya

Akibat ulahnya, dua manjikan Rohimah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.

Yulio Kristian dan istrinya dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Pasutri ini terancaman hukuman kurungan penjara atau bui maksimal 10 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved