Jumat, 3 Oktober 2025

2 Oknum Polisi di Nias Jadi Tersangka Karena Jadi Pengedar Sabu-sabu

Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Lotu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
(Ilustrasi) Dua oknum polisi dari Nias Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba 

Kemudian dilakukan pengembangan ternyata sabu-sabu milik Brigadir Erwin Lahagu didapat dari Brigadir JYP.

Baca juga: Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Narkoba  

Kemudian Bripka JYP ditangkap di asrama Polsek Lotu bersama barang bukti tujuh paket sabu seberat 20,38 gram.

Sabu-sabu ini disimpan di dalam koper dan tas sandang miliknya

"Modus melalui m-banking dan masih ditelusuri. Masih penanganan Sat Narkoba, sidang etik nanti menyusul,"ucapnya.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Pengedar Sabu, Dua Personel Polres Nias Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 15 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved