Jumat, 3 Oktober 2025

Seorang Pria Mengaku Imam Mahdi, Punya 5 Istri di Bawah Umur hingga Sebarkan Ajaran Menyimpang

Seorang pria berinisial WIR (32) mengaku sebagai Imam Mahdi. Pelaku bahkan memiliki 5 istri yang masih di bawah umur.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Pekanbaru
Pria mengaku Imam Mahdi- Seorang pria berinisial WIR (32) mengaku sebagai Imam Mahdi. Pelaku bahkan memiliki 5 istri yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial WIR (32) mengaku sebagai Imam Mahdi.

Pelaku bahkan memiliki lima istri yang masih di bawah umur.

Dari pendalaman pihak kepolisian, WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang kepada pengikutnya.

Pada 6 September 2022 lalu, Polda Riau berhasil mengamankan WIR di sebuah sekolah swasta di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara.

Mengutip Tribun Pekanbaru, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari istrinya yang mengaku sudah tidak dinafkai selama tiga tahun.

Saat itu istri pelaku membuat laporan ke Polres Kampar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Solo, Berawal Lihat Korban Berduaan dengan Pacar di Rumah

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku mengaku sebagai Imam Mahdi.

Pelaku mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Kepada para pengikutnya, pelaku meminta agar anak gadis mereka diserakan untuk dinikahi.

Pernikahan pun dilakukan tak sesuai dengan tuntunan agama.

“Jadi nikahnya itu agak berbeda. Pelaku memberikan sebuah kalimat yang harus dibacakan oleh orangtua korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orangtua, calon pengantin wanita dan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/9/2022).

Pria mengaku Imam Mahdi
Pria mengaku Imam Mahdi

Pelaku ternyata memiliki tujuh istri.

Satu orang perempuan merupakan istri sah sementara enam lainnya adalah istri siri.

Dari enam istri siri tersebut, lima istri merupakan anak di bawah umur.

Terbaru, polisi menetapkan SAD dan NUR asal Kabupaten Kampar sebagai tersangka.

Keduanya merupakan pasangan suami istri yang memaksa anaknya untuk menikah dengan WIR.

"Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR," kata Sunarto, Jumat (28/10/2022), mengutip Kompas.com.

SAD dan NUR merupakan orangtua angkat korban.

Saat korban belajar di salah satu pesantren di Kampar, korban mengeluh sakit panas.

Korban lalu dibawa berobat kepada WIR.

Korban lalu dibujuk agar menikah dengan WIR.

Sunarto menambahkan, WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang dari agama Islam.

Bahkan ada yang mempercayai ajarannya tersebut.

"Tersangka punya pengikut. Tapi yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagian pengikutnya sudah ada yang insyaf," kata Sunarto.

Selain menistakan agama, WIR juga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.

Kini tersangka WIR dijerat UU Perlindungan Anak, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sementara SAD dan NUR dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Idon Tanjung, Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved