Rabu, 1 Oktober 2025

Pria di Sleman Ini Rampok Cewek yang Baru Dikenalnya di Aplikasi Michat

Motif perampokan ini sendiri diketahui lantaran faktor ekonomi karena tersangka MH membutuhkan uang untuk mengganti hasil jual sepeda motor

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - Seorang pria di Sleman berinisial MH merampok teman kencannya yang baru dikenal lewat aplikasi Michat 

"Saat mengancam, MH mencoba menghapus percakapan keduanya lewat Michat untuk menghilangkan jejak.

Namun MH tidak bisa mengoperasikan gawai Iphone 13 milik korban, sehingga meminta bantuan korban untuk menghapusnya," sambung Wahyu.

Tersangka kemudian meminta uang dan handphone milik korban.

Setelah mengancam, MH mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban.

Tak berhenti sampai sana, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan handuk yang ia dapat dari kamar mandi. 

“Lalu MH pergi menggunakan ojek online dari menggunakan handphone miliknya,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau

Sebelum pergi, tersangka justru sedikit melepas sumpalan handuk di mulut korban.

Namun tidak berselang lama korban kemudian berteriak saat tersangka baru saja keluar.

Teman korban berinisial A, yang berada tak jauh dari kamar tersebut segera mengejar MH. 

Ketika berhasil dikejar di lokasi yang tak jauh dari TKP, MH yang masih membawa pisau menusukkannya ke arah ketiak kiri A sebanyak dua kali, dan merebut motor yang dibawa A.

Setelah penusukan tersebut, pelaku berhasil lolos dengan membawa motor A.

(Kiri) Video aksi perampokan di Kabupaten Musi Rawas yang viral dan (Kanan) Seorang pelaku perampokan di Musi Rawas yang berhasil diamankan polisi. Berikut update informasi lengkapnya.
(Kiri) Video aksi perampokan di Kabupaten Musi Rawas yang viral dan (Kanan) Seorang pelaku perampokan di Musi Rawas yang berhasil diamankan polisi. Berikut update informasi lengkapnya. (Kolase Tribunnews.com:)

Dalam pelariannya, tersangka membuang pisau yang dibawanya di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo.

Selang sehari, pihak kepolisian mendapat laporan langsung dari korban.

Saat itu pula, tersangka sudah berada di Boyolali.

Namun pada Kamis (13/10/2022), MH berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti, semisal handphone korban, sisa uang dari yang didapat dari korban Rp600.000 dan motor yang dirampas dari A.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MH disangkakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria di Sleman Rampok Teman Kencannya yang Baru Dikenal via Aplikasi Michat, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved