Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

2 Putrinya Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Devi Batalkan Autopsi Karena Kerap Didatangi Polisi

Devi juga mengaku didatangi oleh sejumlah anggota polisi yang langsung datang ke rumahnya.

Editor: Erik S
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Devi Athok Yulfitri sungguh kesal karena dari keluarga korban tewas tragedi Kanjuruhan, tidak banyak yang meminta autopsi jenazah. Dia juga sering didatangi polisi. 

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur diduga mencabut pernyataan ketersediaan melakukan autopsi.

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengatakan, keluarga korban tersebut sebelumnya bersedia melakukan autopsi jenazah kedua putrinya yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Kaesang Pangarep Beri Sindiran Tajam ke PSSI

Namun, beberapa hari ke belakang, keluarga korban didatangi pihak kepolisian secara terus menerus.

"Akhirnya, keluarga korban merasa terintimidasi. Mereka (polisi) datang ke rumah dalam rangka meminta agar ayah korban itu untuk mencabut pernyataan siap autopsi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/10/2022).

Dari tindakan tersebut, akhirnya keluarga korban membuat surat pernyataan mencabut rencana ketersediaan autopsi.

"Sampai sudah dibuatkan sama pihak aparat (pernyataan mencabut autopsi) di rumahnya," tambahnya.

Andy menyebut, keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: Tak Ada Adegan Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun

Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan Malang di autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.

"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.

KontraS pun menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang terus menerus melakukan intimidasi. Dan pihak KontraS akan berkirim surat kepada pihak kepolisian agar menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada korban tragedi Kanjuruhan.

"Nanti, kita akan diskusi lagi dengan pihak keluarga. Kita juga akan masukkan hal ini ke program LPSK dan kami segera koordinasi dengan LPSK," pungkasnya.

LPSK kembali ke Kanjuruhan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan pendalaman informasi atas adanya dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan kembali ke Kanjuruhan untuk menggali informasi tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Sandingkan Hasil Lab Gas Air Mata dengan Pakaian Korban Tragedi Kanjuruhan

Hal ini dilakukan mengingat LPSK menyatakan terbuka dan siap untuk melakukan perlindungan kepada para korban dan saksi tragedi yang menewaskan sedikitnya 133 orang itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved