Polisi Terlibat Narkoba
Gelar Adat Teddy Minahasa Tidak Dicabut, Begini Penjelasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Tokoh masyarakat Kota Pariaman Sadri Chaniago Sadri Chaniago mengatakan gelar Teddy Minahasa tidak perlu dicabut
TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Walau tersandung kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa tetap menyandang gelar agat Tuanku Bandaro Alam Sati.
Tokoh masyarakat Kota Pariaman Sadri Chaniago Sadri Chaniago mengatakan tidak perlu dilakukan pencabutan gelar yang diterima Irjen Teddy Minahasa Putra.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini, Terkait Kasus Narkoba
Menurutnya adat Minangkabau tidak sekasar itu.
"Jangan sampai terjadi, sahabih tolong (sehabis tolong), hilanglah jaso (hilanglah jasa)," kata Wakil Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) IV Angkek Padusunan Kota Pariaman itu.
Baginya persoalan ini bisa dipulangkan kepada raso (logika) dan pareso (timbangan perasaan).
Sebenarnya, lanjut dia, saat pemegang gelar sang sako sudah tidak memenuhi kriteria lagi, maka secara prinsip yang bersangkutan sudah tidak layak menyandangnya, walaupun tanpa dicabut secara resmi.
"Ibarat ikatan kayu, gelar itu akan lepas dengan sendirinya," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas itu.
Menurutnya, jika kejadian serupa terjadi pada gelar Sako yang disandang oleh penghulu atau datuak di sebuah kaum dan pasukuan, proses pencabutan gelar itu tidak langsung terjadi.
Baca juga: Teddy Minahasa Jadi Kapolda 3 Kali, Susno Duadji Tuding Polri Tidak Mampu Pantau Kepribadian Anggota
Ia menjelaskan, para penghulu atau Datuak yang melanggar pantang larang dalam adat ini, untuk kesalahan ringan, kalau baabu dijantiak (jika berdebu dijentik).
Kalau kumuah disasah (kalau kotor dicuci), jika kesalahan menengah.
Lalu untuk kesalahan berat, dikikih balangnyo (dikikis belangnya), dipiuah gadiangnyo (diperas gadingnya), dicabuik galanyo (dicabut gelarnya).
"Tapi biasanya kasus berat ini diselesaikan melalui "sidang malam", tidak di depan sidang khalayak ramai," terang Mahasiswa S3 Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.
Selain itu, di dalam sidang, penghulu atau Datuak yang membuat kesalahan berat diminta untuk bersikap arif.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Siapa Pengacara Keluarga yang Dampingi Irjen Teddy Minahasa ?
Seperti memberi alasan untuk mengundurkan diri sebagai Datuak atau penghulu selaku pemegang gelar sako.
Berkaca dari contoh tersebut untuk gelar adat (sang sako) yang diterima Irjen Teddy, secara pandangan sosial masyarakat, pada hakikatnya ia sudah tidak memiliki kelayakan lagi memegang gelar tersebut.
Tanpa perlu dilakukan pencabutan gelar secara resmi.
Namun keputusan pencabutan gelar sang Sako ini berada di tangan kaum dan persukuan yang telah memberi gelar.
Baginya dalam persoalan ini hanya kaum dan suku itu berhak untuk mangikih balang (mengikis belang) dan mamiuah gadiang (memeras gading) dari gelar sang Sako yang diberikan pada Irjen Teddy.
Baca juga: Terungkap Jokowi Ternyata Pernah Keluhkan Perilaku Teddy Minahasa, Ada Apa ?
"Ini ranah kewenangan otonom dari kaum dan suku tersebut. Kita hanya bisa memberikan saran dan pandangan," pungkasnya.
Jawaban LKAAM Sumatera Barat
Pendapat senada juga diungkapkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar).
LKAAM Sumbar menegaskan tidak ada pencabutan gelar kehormatan adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Ketua LKAAM Fauzi Bahar mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Baca juga: IPW Curiga Irjen Teddy Minahasa Hanya Puncak Gunung ES di Polri, Singgung Kasus Kapolres Bandara
“tentang kejadian yang menimpa beliau (Irjen Teddy Minahasa) itu di luar jangkauan kita dan ini kita hormati proses hukum, prasangka tak bersalahanya, praduga tak bersalahnya tetap menjadi ukuran oleh kita, dari itu tidak ada pencabutan gelar itu,” kata Fauzi, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan kebijakan akan diambil dengan kembali menggelar rapat dengan tokoh adat Minangkabau, jika kasus yang menjerat Teddy telah berkekuatan hukum tetap.
“iya karena ini dirapatkan di LKAAM mari nanti akan saya rapatkan lagi di LKAAM untuk duduk mamak semua untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Pada 16 Juni 2022 lalu, Irjen Teddy Minahasa diberikan gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, sedangkan untuk istrinya Puti Sibadayu.
Pemberian gelar kehormatan adat ini karena tokoh adat menilai Teddy berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.
Penulis: Panji Rahmat
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gelar Adat Teddy Minahasa Tidak Perlu Dicabut, Sadri Chaniago: Jangan Sehabis Tolong Hilanglah Jasa
dan
Tersandung Kasus Narkoba, LKAAM Sumbar Tegaskan Tidak Cabut Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa